Mahfud juga memperjelas pernyataan Jokowi padanya,
"Jd menurut Pak Jokowi sbg Presiden mau memasukkan atau tdk pasal penghinaan kpd Presiden ke KUHP putusannya terserah pembahasan di legislatif; pokoknya apa yg baik bg negara," tambah Mahfud MD menjelaskan.
Baca Juga: Suriah Akan Merebut Kembali Wilayahnya yang Diduduki Israel
Meski begitu Jokowi merasa dirinya yang sudah sering dihina tetapi tak melaporkannya.
"bg Pak Jokowi sbg pribadi masuk atau tdk sama sj, sering dihina jg tak pernah mengadu/memperkarakan," tutup Mahfud MD.
Pemerintah tahun ini kembali memasukkan pasal penghinaan kepada Presiden dan lembaga tinggi negara pada RUU yang diajukan ke DPR. ***