Ditanya Mahfud MD tentang Adanya Pasal Penghinaan Presiden, Begini Jawaban Jokowi

- 9 Juni 2021, 23:36 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD ungkap jawaban Jokowi soal pasal penghinaan Presiden
Menko Polhukam, Mahfud MD ungkap jawaban Jokowi soal pasal penghinaan Presiden / Antara/Menko Polhukam/

SEPUTARTANGSEL.COM- Rencana adanya pasal penghinaan kepada Presiden pada Rancangan UU yang kembali diajukan ke DPR menuai pro kontra. 

Menko Polhukam Mahfud MD pun menjawab beragam tanggapan mengenai masuknya kembali pasal ini yang pada kekuasaan sebelumnya dihilangkan. 

Melalui akun twitternya pun Mahfud MD memberikan gambaran tanggapan Presiden Jokowi dengan adanya pasal tersebut. 

Baca Juga: Rezeki Nomplok, Driver Ojol Ini Beruntung Karena Adanya Promo BTS Meal McDonald's

Di akunnya @mohmahfudmd pada 9 Juni 2021 mengungkap pernah menanyakan langsung tanggapan Jokowi soal perlu atau tidaknya pasal penghinaan presiden. 

"Sblm jd Menko dan ada polemik perlu tidaknya psl penghinaan kpd Presiden masuk KUHP sy menanyakan sikap Pak Jokowi," ungkap Mahfud MD. 

Mahfud menceritakan bahwa Jokowi menyerahkannya pada legislatif. 

Baca Juga: Promo BTS Meal McD Timbulkan Kerumunan, Riza Patria: Gerai Disegel dan Dikenakan Denda Administratif

"Jawabnya, terserah legislatif, mana yg bermanfaat bg negara. Kalau bg sy pribadi, masuk atau tak masuk sama sj, toh sy sering dihina tp tak pernah memperkarakan," ujar Mahfud MD menirukan Jokowi.

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x