Mahfud MD Sebut Benny K Harman Ngawur, Tuduh Hapus Pasal Penghinaan Presiden pada Masa SBY

- 9 Juni 2021, 19:32 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD tanggapi soal penghapusan pasal penghinaan kepada Presiden masa SBY
Menkopolhukam Mahfud MD tanggapi soal penghapusan pasal penghinaan kepada Presiden masa SBY /Foto: Antara/

SEPUTARTANGSEL.COM- Anggota DPR RI dari Partai Demokrat Benny K Harman menyinggung Mahfud MD soal pengajuan Rancangan UU KUHP pada pasal penghinaan presiden.

Pada unggahan Partai Demokrat di akunnya @PDemokrat mencuitkan bahwa Anggota DPR RI @BennyHarmanID menyinggung Mahfud MD telah berubah sikap.

Benny K Harman menuduh Mahfud telah menghapus pasal penghinaan Presiden saat ia memimpin di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Roy Suryo Minta Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray Ditangkap Atas Pencemaran Nama Baik, Begini Kata Polisi

Karena hal tersebut, saat Susilo Bambang Yudhoyono jadi Presiden tidak bisa melaporkan orang yang menghinanya.

“Saat SBY jadi presiden tidak bisa melaporkan orang yg menghina dengan ungkapan "kerbau" pada 2010 silam. Lantaran pasal penghinaan presiden telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi saat dipimpin @mohmahfudmd,” tulis cuitan Partai Demokrat pada 9 Juni 2021.

Membaca cuitan tersebut Menko Polhukam Mahfud MD pun langsung bereaksi. Melalui akunnya @mohmahfudmd menjawab tuduhan tersebut ngawur.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dikabarkan Copot Menag Yaqut Cholil Qoumas, Cek Faktanya

Mahfud menjelaskan bahwa penghapusan pasal penghinaan kepada Presiden jauh dilakukan sebelum dirinya masuk ke MK.

“Agak ngawur. Penghapusan Psl penghinaan kpd Presiden dilakukan jauh sblm sy masuk ke MK.”

Mahfud juga menjelaskan bahwa dirinya menjadi hakim MK pada April 2008.

“Sblm sy jd Menko RKUHP sdh disetujui oleh DPR tp September 2019 pengesahannya ditunda di DPR. Krn skrng di DPR, ya, coret sj Psl itu. Anda pny org dan Fraksi di DPR,” jawab Mahfud MD.

Baca Juga: PDIP Singkirkan Puan Maharani dan Pilih Usung Prabowo Subianto Jadi Capres pada Pemilu 2024, Begini Faktanya

Mahfud juga menegaskan bahwa isu Rancangan KUHP itu digarap lagi pada masa SBY. Mulai zaman Menkum-HAM Hamid Awaluddin dan penggantinya. Mahfud sendiri pada masa itu 2005 sebagai anggota DPR.

“Isi RKUHP itu digarap lg pd era SBY, mulai sejak zaman Menkum-HAM Hamid Awaluddin dst. Waktu itu (2005) sy anggota DPR. Menkum-HAM memberitahu ke DPR bhw Pemerintah akan ajukan RKUHP baru. Ketua Tim adl Prof. Muladi yg bekerja di bawah Pemerintahan SBY. Sejarahnya baru lewat,” tegas Mahfud. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x