SEPUTARTANGSEL.COM - Politisi Partai Demokrat Roy Suryo meminta agar Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ditangkap.
Bukan tanpa alasan, Roy Suryo menganggap bahwa kedua buzzer tersebut telah melakukan pencemaran nama baik.
Menanggapi permintaan Roy Suryo, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa penangkapan harus melalui mekanisme yang ada, termasuk penyelidikan.
Baca Juga: Roy Suryo Jawab Tuduhan Lucky Alamsyah Soal Serempetan Mobil, Akan Selesaikan Secara Hukum
"Ya kan memang ada mekanismenya, sekarang ini masih tahap penyelidijan. Makanya sedang kita selidiki dulu," kata Kombes Yusri, dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada Rabu, 9 Juni 2021.
Lebih lanjut Kombes Yusri mengungkapkan bahwa pihaknya juga harus melalui berbagai tahapan proses lainnya seperti penyidikan hingga penetapan tersangka.
Meski begitu, Yusri mengatakan bahwa pihaknya kini tengah merencanakan pemanggilan terhadap Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray sebagai terlapor.
"Nanti akan kami lakukan pemanggilan terlapor," tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Roy Suryo meminta agar kepolisian menangkap kedua orang yang disebut sebagai buzzer tersebut terkait kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya.