Roy Suryo Minta Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray Ditangkap Atas Pencemaran Nama Baik, Ini Tanggapan Polda Metro

- 9 Juni 2021, 19:15 WIB
Roy Suryo meminta pihak kepolisian untuk menangkap Eko dan Mazdjo,terkait Undang-undang ITE.
Roy Suryo meminta pihak kepolisian untuk menangkap Eko dan Mazdjo,terkait Undang-undang ITE. /PMJ News


SEPUTARTANGSEL.COM - Politisi Partai Demokrat Roy Suryo meminta agar Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ditangkap.

Bukan tanpa alasan, Roy Suryo menganggap bahwa kedua buzzer tersebut telah melakukan pencemaran nama baik.

Menanggapi permintaan Roy Suryo, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa penangkapan harus melalui mekanisme yang ada, termasuk penyelidikan.

Baca Juga: Roy Suryo Jawab Tuduhan Lucky Alamsyah Soal Serempetan Mobil, Akan Selesaikan Secara Hukum

"Ya kan memang ada mekanismenya, sekarang ini masih tahap penyelidijan. Makanya sedang kita selidiki dulu," kata Kombes Yusri, dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada Rabu, 9 Juni 2021.

Lebih lanjut Kombes Yusri mengungkapkan bahwa pihaknya juga harus melalui berbagai tahapan proses lainnya seperti penyidikan hingga penetapan tersangka.

Meski begitu, Yusri mengatakan bahwa pihaknya kini tengah merencanakan pemanggilan terhadap Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray sebagai terlapor.

Baca Juga: Lucky Alamsyah Marahi Roy Suryo di InstaStory Karena Serempet Mobilnya dan Tak Bertanggung Jawab, Malah Marah

"Nanti akan kami lakukan pemanggilan terlapor," tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Roy Suryo meminta agar kepolisian menangkap kedua orang yang disebut sebagai buzzer tersebut terkait kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x