SEPUTARTANGSEL.COM- Kapolda Jatim Irjen Pol. Nico Afinta mengungkap dua warga negara Indonesia membobol dana Pandemic Unemployment Assistance (PUA) atau dana Bansos Amerika Serikat.
Tak tanggung-tanggung, jumlahnya fantastis mencapai USD 60 Juta atau sekitar Rp875 Miliar lebih.
Keduanya adalah SFR seorang lulusan SMK dan MZM. Penangkapan keduanya berkat kerja sama Kepolisian dengan Interpol.
Baca Juga: Alhamdulillah, Data Pengungsi Korban Bencana NTT Tinggal 4.182 Orang Dari 7.825 KK
"Dua WNI itu bertugas mencairkan dana bansos tersebut. Dan ada satu lagi warga negara India yang masih dalam pengejaran," terang Nico Afinta, Jumat 16 April 2021.
Nico menambahkan bahwa WNA India itu yang memberikan uang crypto bitcoin kepada dua tersangka WNI.
Kedua tersangka SRF dan MZM, masing-masing menerima sebanyak Rp420 juta dan MZM Rp60 juta.