SEPUTARTANGSEL.COM - Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) akan kembali diluncurkan dan telah memasuki tahap dua.
Pemerintah telah mengucurkan dana anggaran untuk bansos PKH tahap satu pada Januari sebesar Rp6,82 triliun.
Sementara, pengeluaran anggaran untuk bansos PKH tahap dua adalah sebesar Rp6,53 triliun.
Pemberian program bansos PKH tahap dua tersebut akan diberikan dalam empat tahap, bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan, yaitu 9.074.584 keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Anda bisa mendapatkan bansos PKH apabila tercatat sebagai keluarga penerima manfaat yang ada di dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk memastikan secara jelas tanpa keraguan apakah anda terdaftar atau tidak sebagai penerima manfaat bansos PKH, segera lakukan pengecekan melalui laman cekbansos.kemensos.go.id
Pemerintah telah menunjuk bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN) sebagai bank penyalur yang nantinya akan mentransfer uang ke dalam rekening penerima manfaat.
Adapun pemberian bansos PKH tentu berdasarkan kategori tertentu sehingga besarnya bantuan tergantung dari yang akan didapatkan, yaitu
- Ibu hamil : Rp3 juta atau Rp750 ribu per tiga bulan
- Anak usia dini : Rp3 juta atau Rp750 ribu per tiga bulan
- Anak usia sekolah SD : Rp900 ribu atau Rp225 ribu per tiga bulan.
- Anak usia sekolah SMP : Rp1,5 juta atau Rp375 ribu per tiga bulan
- Anak usia sekolah SMA : Rp2 juta atau Rp500 ribu per tiga bulan.
- Lansia berusia di atas 70 tahun : Rp2,4 juta atau Rp600 ribu per tiga bulan
- Penyandang disabilitas : Rp2,4 juta atau Rp600 ribu per tiga bulan.
Baca Juga: Vonis Banding Ratko Mladic 'Tukang Jagal Bosnia' yang Dihukum atas Kejahatan Genosida Ditolak
Program pencairan dana dari Kemensos ini kembali dilanjutkan setelah sebelumnya sempat terhenti di bulan April 2021.
Pencairan bansos PKH juga akan dilakukan secara bertahap hingga Juni 2021.
Masyarakat dapat mengecek daftar penerima bansos PKH dengan catatan telah memenuhi persyaratan.
Cara mengecek daftar penerima bansos PKH kemensos bisa dilakukan melalui login ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
Caranya, pilih alamat sesuai KTP dengan memasukkan wilayah mulai dari Kabupaten hingga Desa dan masukkan nama lengkap dan kode verifikasi yang tertera. Lalu klik CARI DATA.
Untuk mendapatkannya Pemerintah juga mensyaratkan ketentuan yang harus dipenuhi oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kemensos mengkategorikan bansos PKH, yaitu untuk ibu hamil, usia dini, lansia, penyandang disabilitas dan usia sekolah sesuai jenjangnya masing-masing.
- Ibu hamil dengan syarat maksimal kehamilan dua kali
- Anak usia dini dengan syarat maksimal dua anak
- Anak usia sekolah SD dengan syarat syarat maskimal satu anak
- Anak usia sekolah SMP dengan syarat maksimal satu anak
- Anak usia sekolah SMA dengan syarat maksimal satu anak dalam satu
- Lansia berusia di atas 70 tahun dengan syarat maksimal satu orang
- Penyandang disabilitas dengan maksimal satu orang. ***