Vonis Banding Ratko Mladic 'Tukang Jagal Bosnia' yang Dihukum atas Kejahatan Genosida Ditolak

- 9 Juni 2021, 09:28 WIB
Ratko Mladic, mantan komandan Serbia yang dihukum atas kejahatan genosida.
Ratko Mladic, mantan komandan Serbia yang dihukum atas kejahatan genosida. /Foto: Reuters/ Anthony Deutsch/ Stephany Van Den Berg/

SEPUTARTANGSEL.COM - Ratko Mladic, mantan komandan Serbia Bosnia dihukum oleh pengadilan PBB atas genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, Selasa 8 Juni 2021. Pengadilan menolak semua banding yang diajukan dirinya.

Mantan komandan Serbia Bosnia yang dijuluki “tukang jagal Bosnia” akan bergabung dengan mantan presiden Serbia Bosnia Radovan Karadzik dalam menjalani hukuman seumur hidup. Keduanya disebut sebagai arsitek kunci pembersihan etnis dan perang saudara setelah pecahnya negara Yugoslavia antara tahun 1992-1995.

Mladic menjadi seorang yang memerintahkan pasukan untuk melakukan berbagai kekejian, mulai dari pembersihan etnis hingga pengepungan Sarajevo. Puncaknya, pada tahun 1995 terjadi perang berdarah dan pembantaian di Srebrenica.

Baca Juga: 7 Kelompok Ini Dijamin Gagal Cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2021, Cek Daftar Penerima

Ratko Mladic yang baru ditemukan tahun 2011 setelah lebih dari satu dekade buron, kali ini menghadapi pengadilan pidana internasional untuk bekas Yugoslavia di Den Haag, Belanda. Dia tidak bereaksi ketika mendengar penolakan banding terhadap 10 hukuman yang melibatkan pemusnahan, pemindahan paksa, teror, penyanderaan, dan serangan yang tidak sah terhadap warga sipil. Dalam kesempatan tersebut, Mladic menjadi satu-satunya orang di pengadilan yang tidak menggunakan topeng.

Hanya gelengan kepala ketika putusan dibacakan. Hal tersebut berbanding terbalik dengan pengadilan pada tahun 2017. Saat itu dia berteriak “ini semua bohong’ dan “aku akan meniduri ibumu”, sambil menunjuk ke kerabat korban yang ikut hadir dalam persidangan.

Putusan hakim tidak bulat, tetapi diambil berdasarkan suara mayoritas. Seorang hakim perempuan dari Zambia, bernama Nyambe tidak setuju dengan penolakan seluruh banding dan hukuman seumur hidup.

Baca Juga: Viral, Gofar Hilman Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual Setelah Seorang Cewek Speak Up di Akunnya

“Secara pribadi, saya percaya bahwa pengadilan telah menang, meskipun sebagai korban tentu saja kami tidak pernah sepenuhnya puas,” ujar Munari Subasi, dikutip dari The Guardian, Selasa 8 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x