Bansos PKH Tahap 2 Cair ke Rekening Bulan Juni 2021, Kriteria dan Cek Daftar Penerima cekbansos.kemensos.go.id

- 8 Juni 2021, 09:57 WIB
Ilustrasi bansos PHK
Ilustrasi bansos PHK /Foto: Pixabay/Ekoanug/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembali menyalurkan program bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada keluarga penerima manfaat yang telah memenuhi persyaratan. 

 
Untuk diketahui, bahwa bansos PKH ini telah memasuki tahap dua.
 
Sebelumnya, penyaluran bansos PKH tersebut merupakan kelanjutan pencairan tahap dua yang sempat berhenti sejak April 2021 lalu. 
 
Keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan besaran bantuan bansos PKH per tahun sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan, yaitu:
- Ibu hamil menerima bantuan sebesar Rp3 juta atau Rp750 ribu per tiga bulan
- Anak usia dini menerima bantuan sebesar Rp3 juta atau Rp750 ribu per tiga bulan
- Anak usia sekolah SD menerima bantuan sebesar Rp900 ribu atau Rp225 ribu per tiga bulan. 
- Anak usia sekolah SMP menerima bantuan Rp1,5 juta atau Rp375 ribu per tiga bulan
- Anak usia sekolah SMA menerima bantuan sebesar Rp2 juta atau Rp500 ribu per tiga bulan. 
- Lansia berusia di atas 70 tahun menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta atau Rp600 ribu per tiga bulan
- Penyandang disabilitas menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta atau Rp600 ribu per tiga bulan. 
 
Penerima manfaat bisa mendapatkan bantuan bansos PKH tahap dua secara bertahap dari pemerintah hingga Juni 2021.
 
Adapun syarat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk ke dalam kategori daftar penerimaBansos PKH, yaitu:
1. Ibu hamil dengan syarat maksimal kehamilan dua kali
2. Anak usia dini dengan syarat maksimal dua anak 
3. Anak usia sekolah SD dengan syarat syarat maskimal satu anak 
4. Anak usia sekolah SMP dengan syarat maksimal satu anak 
5. Anak usia sekolah SMA dengan syarat maksimal satu anak dalam satu 
6. Lansia berusia di atas 70 tahun dengan syarat maksimal satu orang 
7. Penyandang disabilitas dengan maksimal satu orang 
 
Masyarakat yang termasuk ke dalam syarat penerima bansos PKH tersebut juga harus terdata di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang tercatat sebagai keluarga penerima Manfaat. 
 
Kemudian, jika memenuhi persyaratan tersebut, maka dapat segera melakukan pengecekan untuk memastikan apakah terdaftar dalam cekbansos.kemensos.go.id.
 
Cara cek daftar penerima bansos PKH:
- Login ke laman cekbansos.kemensos.go.id
- PIlih alamat, mulai dari Kabupaten hingga Desa sesuai KTP
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode verifikasi yang tertera. Klik refresh jika kurang jelas
- Klik CARI DATA
 
Nantinya, bansos PKH tersebut akan transfer secara tunai melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN) selama empat tahap di tahun 2021.
 
Adapun, Kemensos telah menyiapkan anggaran pencairan untuk bansos PKH tahap II tersebut hingga mencapai Rp6,53 triliun.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x