"Nanti kalau udah turun dari Kemenkeu, nanti kalau memang dibutuhkan dana diusulkan lagi," tambahnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, Pemprov DKi Jakarta menghormati keputusan pemerintah pusat terkait dengan pembiayaan hotel untuk warga melakukan isolasi mandiri dan biaya untuk tenaga kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Prabowo Subianto Dikabarkan Terlibat Korupsi Rp1000 Triliun Anggaran Alutsista, Begini Faktanya
Sebagai solusi, Pemprov DKI Jakarta telah mencari alternatif tempat-tempat yang akan menjadi penginapan.
Pemerintah DKI Jakarta sudah menambah tempat isolasi melalui keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 675 tahun 2-21 tentang Perubahan Atas Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Terkendali Milik Pemprov DKI dalam penanganan Covid-19.
“Kami juga sudah mencarikan alternatif tempat-tempat yang menjadi milik Pemprov untuk kemudian dapat digunakan sebagai tempat isolasi mandiri, isolasi terkendali bagi masyarakat,” ujar Riza Patria.
Beberapa penginapan yang digunakan pasien Covid-19 antara lain: Graha Wisata TMII dan Graha Wisata Ragunan untuk orang tanpa gejala (OTG), Wisma Atlet Pademangan Tower 8 dan 9.
Kemudian, Hotel Grand Mansion Menteng, Pusdiklat Gulkarmat Ciracas, Masjid KH Hasyim Ashari, sejumlah rumah susun (rusun), Balai Kesenian Kebon Melati, GOR yang ada di Jakarta, dan sekolah SD hingga SMA dan SMK. ***