Masjid Kini Diperbolehkan Jadi Tempat Isolasi Covid-19, Begini Kata Wiku Adisasmito

- 29 Mei 2021, 15:04 WIB
Ilustrasi Masjid.
Ilustrasi Masjid. /Pixabay/sharonang/

SEPUTARTANGSEL.COM - Masjid kini diperbolehkan untuk dijadikan tempat isolasi darurat pasien Covid-19, salah satunya Sekretariat Masjid KH Hasyim Ashari di Cengkareng, Jakarta Barat.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus pasca Lebaran.

Selain masjid, sejumlah fasilitas umum lain yang memenuhi persyaratan juga dapat dijadikan sebagai fasilitas darurat.

Baca Juga: Vaksin Khusus Covid-19 untuk Hewan Diluncurkan Rusia

"Jika memang sarana dan prasarana karantina ataupun isolasi belum mencukupi untuk kebutuhan darurat, maka alternatif tempat bisa digunakan asalkan memenuhi standar ideal, tergolong layak dan menerima pemantauan rutin," kata Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada Sabtu, 29 Mei 2021.

Lebih lanjut, Wiku menjelaskan bahwa fasilitas isolasi darurat harus memiki ruang bagi para tenaga kesehatan (nakes) untuk melepaskan alat pelindung diri (APD), ruang istirahat tenaga kesehatan yang harus terpisah dengan ruang perawatan.

Kemudian, terdapat kamar mandi khusus untuk tenaga kesehatan dan terdapat penghalang yang melindungi tenaga kesehatan saat berinteraksi dengan pasien.

Baca Juga: Update 28 Mei 2021: Total 1.803.361 Covid-19 di Indonesia, Sembuh 1.654.557

Selain itu, ruang perawatan harus disertai dengan fasilitas air bersih dan toilet yang memadai, memiliki ventilasi udara yang cukup baik, serta memisahkan ruang perawatan bagi laki-laki, perempuan, dan pasien anak.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x