Anggaran Habis, Pemerintah Hentikan Pembiayaan Isolasi Mandiri Covid-19 di DKI Jakarta

- 9 Juni 2021, 07:22 WIB
Hotel Ibis, Jakarta salah satu penginapan pasien karantina mandiri di Jakarta. Karena anggaran BNPB habis, pemerintah menghentikan sementara pembiayaan isolasi mandiri (isoman) Covid-19 di DKI Jakarta.
Hotel Ibis, Jakarta salah satu penginapan pasien karantina mandiri di Jakarta. Karena anggaran BNPB habis, pemerintah menghentikan sementara pembiayaan isolasi mandiri (isoman) Covid-19 di DKI Jakarta. /Foto: Antara/ Hanni Sofia//

SEPUTARTANGSEL.COM – Pembiayaan penginapan isolasi mandiri (isoman) Covid-19 dari pemerintah pusat untuk pasien di DKI Jakarta dihentikan mulai 15 Juni 2021.

Alasannya, anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang selama ini digunakan sudah habis.

Selanjutnya, menunggu keluar anggaran baru yang tengah diproses di Dirjen Anggaran.

Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto Sebut Anggaran Pembelian Alutsista Rahasia Negara, Abdillah Toha: Omong Kosong!

Menurut pelaksana tugas (Plt) Bidang Penanganan Darurat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Dewan Ruswandi di Jakarta, pemberhentian dilakukan sementara.

“Iya, sementara karena nunggu anggaran. Lagi diproses di Dirjen Anggaran, tapi nanti kalau keluar didukung lagi,” ujar Ruswandi, Selasa 8 Juni 2021.

Dijelaskan, selama ini, biaya sebagian besar penginapan berupa hotel dan wisma dibiayai dengan menggunakan anggaran BNPB. Namun, kini anggaran tersebut habis.

Baca Juga: Rancangan Anggaran Prabowo Subianto untuk Belanja Alutsista Tembus Rp1.750 Triliun, Saiful Mujani: Ironis!

“Selama ini kan pakai anggaran BNPB, Cuma kita kehabisan kemarin, jadi kita rapat. Kita bilang coba sampai 15 Juni kita tunggu dulu. Setelah itu, mungkin ditanggung Pemda dulu karena kita masih mengusulkan ke Kemenkeu,” ujar Ruswandi menjelaskan posisi keuangan yang dikelola lembaganya.

"Nanti kalau udah turun dari Kemenkeu, nanti kalau memang dibutuhkan dana diusulkan lagi," tambahnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, Pemprov DKi Jakarta menghormati keputusan pemerintah pusat terkait dengan pembiayaan hotel untuk warga melakukan isolasi mandiri dan biaya untuk tenaga kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Prabowo Subianto Dikabarkan Terlibat Korupsi Rp1000 Triliun Anggaran Alutsista, Begini Faktanya

Sebagai solusi, Pemprov DKI Jakarta telah mencari alternatif tempat-tempat yang akan menjadi penginapan.

Pemerintah DKI Jakarta sudah menambah tempat isolasi melalui keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 675 tahun 2-21 tentang Perubahan Atas Kepgub Nomor 979 Tahun 2020 tentang Lokasi Terkendali Milik Pemprov DKI dalam penanganan Covid-19.

“Kami juga sudah mencarikan alternatif tempat-tempat yang menjadi milik Pemprov untuk kemudian dapat digunakan sebagai tempat isolasi mandiri, isolasi terkendali bagi masyarakat,” ujar Riza Patria.

Baca Juga: Insiden Tenggelamnya Kapal Selam KRI Nanggala 402, Peneliti Sebut Adanya Anggaran Militer yang Terbatas

Beberapa penginapan yang digunakan pasien Covid-19 antara lain: Graha Wisata TMII dan Graha Wisata Ragunan untuk orang tanpa gejala (OTG), Wisma Atlet Pademangan Tower 8 dan 9.

Kemudian, Hotel Grand Mansion Menteng, Pusdiklat Gulkarmat Ciracas, Masjid KH Hasyim Ashari, sejumlah rumah susun (rusun), Balai Kesenian Kebon Melati, GOR yang ada di Jakarta, dan sekolah SD hingga SMA dan SMK. ***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x