SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) kembali berikan bantuan Rp1,2 juta Banpres BPUM atau BLT UMKM 2021 untuk para pelaku UMKM terdampak pandemi Covid-19.
Rencananya, Banpres BPUM tahun ini akan diberikan kepada total 12,8 juta UMKM, di mana 9,8 juta di antaranya merupakan pelaku UMKM yang telah mendapatkan Banpres BPUM pada 2020 lalu.
Meski begitu, besaran Banpres BPUM pada 2021 ini jumlahnya lebih rendah dari tahun lalu, yakni Rp1,2 juta. Padahal sebelumnya nilainya mencapai Rp2,4 juta.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima Banpres BPUM 2021, dapat dicek melalui laman eform.bri.co.id dengan langkah berikut ini:
Pertama, kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum
Kemudian, isi NIK pada kolom yang sudah tersedia.
Berikutnya, masukkan kode verifikasi dan lanjutkan ke proses inquiry.
Setelah itu, akan muncul notifikasi apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima BPUM atau BLT UMKM 2021 atau tidak.
Selain pada laman tersebut, daftar calon penerima juga dapat dilihat melalui website Bank BNI dengan langkah sebagai berikut:
Pertama, kunjungi laman https://banpresbpum.id.
Berikutnya, isi NIK pada kolom yang tersedia dan klik 'Cari'.
Baca Juga: Menparekraf Ajak Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Manfaatkan Bantuan BIP Kemenparekraf
Setelah itu, akan muncul apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima atau tidak.
Apabila nama Anda tidak terdaftar dalam kedua laman tersebut, maka Anda dapat menghubungi kantor Dinas Koperasi dan UMKM setempat untuk bertanya mengenai proses pendaftaran.***