Uang Rampasan Rp12,5 Miliar Kasus Hibah KONI Menpora Imam Nahrawi Disetor ke Kas Negara

- 5 Juni 2021, 12:46 WIB
Logo KPK
Logo KPK /Foto: Antara / Benardy Ferdiansyah/

Di samping itu, hak untuk dipilih dari jabatan publik selama empat tahun juga turut dicabut. Hakim juga menolak justice collaboratore (JC) yang diajukan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Sekadar diketahui, Imam terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp11,5 miliar bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Baca Juga: PBSI Desak Kemenpora Segera Prioritaskan Vaksin untuk Atlet Bulu Tangkis

Suap dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI itu diberikan kepada Imam melalui Miftahul Ulum untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Imam Nahrawi juga diyakini bersama-sama Miftahul Ulum menerima gratifikasi dengan total Rp 8,3 miliar. Penerimaan gratifikasi tersebut dilakukan Imam melalui Ulum secara bertahap dari beberapa pihak.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini