Uang Rampasan Rp12,5 Miliar Kasus Hibah KONI Menpora Imam Nahrawi Disetor ke Kas Negara

- 5 Juni 2021, 12:46 WIB
Logo KPK
Logo KPK /Foto: Antara / Benardy Ferdiansyah/

SEPUTARTANGSEL.COM - Uang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp12,5 miliar yang berasal dari kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, disetorkan ke kas negara.

Imam Nahrawi sendiri masih mendekam di Lapas Sukamiskin. Imam diyakini menerima suap dan gratifikasi untuk memuluskan proses pencairan dana hibah untuk KONI.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, Imam Nahrawi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca Juga: Kejaksaan Tetapkan Bendahara KONI Tangsel Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp1,1 Miliar

Penyerahan uang tersebut didasari adanya putusan dari Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono dengan terpidana Imam Nahrawi.

"Adapun pelaksanaan putusan ini dengan melakukan penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp12,5 miliar," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Sabtu 5 Juni 2021.

Menurut Ali Fikri, penyetoran uang rampasan ke kas negara sebagai bentuk komitmen yang nyata pelaksanaan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Kemenpora Lakukan Vaksinasi Bagi 820 Atlet, Pelatih, dan Tenaga Pendukung, Jumat Besok di Istora Senayan

Sebagaimana diketahui, Imam Nahrawi juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp18,1 miliar. Bila Imam Nahrawi tidak membayarkan uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Di samping itu, hak untuk dipilih dari jabatan publik selama empat tahun juga turut dicabut. Hakim juga menolak justice collaboratore (JC) yang diajukan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Sekadar diketahui, Imam terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar Rp11,5 miliar bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Baca Juga: PBSI Desak Kemenpora Segera Prioritaskan Vaksin untuk Atlet Bulu Tangkis

Suap dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI itu diberikan kepada Imam melalui Miftahul Ulum untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.

Imam Nahrawi juga diyakini bersama-sama Miftahul Ulum menerima gratifikasi dengan total Rp 8,3 miliar. Penerimaan gratifikasi tersebut dilakukan Imam melalui Ulum secara bertahap dari beberapa pihak.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah