Bantuan Sosial (Bansos) untuk Warga DKI Jakarta Juni 2021, Begini Kriteria Penerima dan Cara Daftarnya

- 5 Juni 2021, 11:24 WIB
Ilustrasi dana bantuan
Ilustrasi dana bantuan /Seputar Tangsel/Foto: Pixabay/EmAji

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka pendaftaran calon penerima bantuan sosial (Bansos) pada 7 hingga 25 Juni 2021 mendatang.

Rencananya, pendaftaran ini akan dibuka secara online melalui sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu).

"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) lewat sistem FMOTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) yang dilaksanakan secara online mulai 7-25 Juni 2021," tulis akun Instagram resmi Pemprov DKI @dkijakarta pada Jumat, 4 Juni 2021.

Baca Juga: Dapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos Rp300 Ribu untuk Juni 2021, Begini Cara Cek Daftar Penerima

Beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa menerima bansos dari Pemprov DKI ini antara lain, yaitu:

1. Bukan ASN/PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD, dan bukan Anggota DPR/DPRD;

2. Tidak memiliki kendaraan roda empat (mobil);

3. Tidak memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan Nilai Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar;

4. Sumber air minum utama rumah tangga bukan dari air mineral bermerk;

5. Dinilai miskin dan tidak mampu oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Dapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker Juni 2021 untuk Golongan Ini

Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, maka Anda bisa langsung mendaftar dengan cara-cara berikut ini.

Pertama, buka laman https://fmotm.jakarta.go.id/.

Kedua, buat akun baru jika Anda belum memiliki akun.

Selanjutnya, login menggunakan akun Anda.

Baca Juga: Dapatkan Bantuan Sosial (Bansos) untuk Warga DKI Jakarta, Catat Tanggal dan Caranya Jangan Sampai Terlewat

Berikutnya, pilih menu input pendaftaran baru dan masukan data diri beserta informasi rumah tangga ke dalam kolom yang tersedia.

Selanjutnya, klik 'Simpan' dan proses pendaftaran telah selesai.

Jika Anda menemukan sejumlah kendala saat pendaftaran, silahkan hubungi kelurahan sesuai dengan domisili Anda dan datang dengan membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat pengantar RT/RW bagi warga ber-KTP non DKI.

Proses pendaftaran ini akan berlangsung dua hingga tiga bulan yang meliputi proses pendataan hingga verifikasi data.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah