5. Dinilai miskin dan tidak mampu oleh masyarakat setempat.
Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, maka Anda bisa langsung mendaftar dengan cara-cara berikut ini.
Pertama, buka laman https://fmotm.jakarta.go.id/.
Kedua, buat akun baru jika Anda belum memiliki akun.
Selanjutnya, login menggunakan akun Anda.
Berikutnya, pilih menu input pendaftaran baru dan masukan data diri beserta informasi rumah tangga ke dalam kolom yang tersedia.
Selanjutnya, klik 'Simpan' dan proses pendaftaran telah selesai.
Jika Anda menemukan sejumlah kendala saat pendaftaran, silahkan hubungi kelurahan sesuai dengan domisili Anda dan datang dengan membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat pengantar RT/RW bagi warga ber-KTP non DKI.