“Kami berharap pemerintah Indonesia dapat berkomunikasi efektif sehingga pemerintah Arab Saudi memberi kenaikan jumlah kuota jamaah dari Indonesia bila ibadah haji sudah bisa berjalan normal,” ujar Puan
Baca Juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni, Sejarah Lahirnya Deklarasi Stockholm
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers secara daring, Kamis 3 Juni 2021.
Penyebab pembatalan keberangkatan jamaah haji Indonesia dikarenakan belum adanya kepastian dari pemerintah Arab Saudi mengenai kuota untuk jemaah haji Indonesia.
Baca Juga: Kementerian Agama Bantah Penilaian Terkait Pembatalan Pemberangkatan Haji Terburu-Buru
Karena belum ada kepastian terkait hal itu dari pemerintah Arab Saudi, pemerintah Indonesia yang sebelumnya sudah melakukan persiapan, tetap belum bisa memfinalisasi kontrak penerbangan, pelunasan down-payment, penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, pelaksanaan bimbingan manasik, dan hal lain yang baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji untuk Indonesia sudah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.***