Pembatalan Penyelenggaraan Haji 2021, Menag Yaqut Pastikan Dana Haji Aman Pemerintah Tak Punya Tagihan Utang

- 3 Juni 2021, 15:40 WIB
Menag Gus Yaqut Bacakan Putusan Pembatalan Penyelenggaraan Haji 2021 dan nyatakan dana setoran Haji aman dan bisa diambil kembali
Menag Gus Yaqut Bacakan Putusan Pembatalan Penyelenggaraan Haji 2021 dan nyatakan dana setoran Haji aman dan bisa diambil kembali /Youtube Kemenag RI/

SEPUTARTANGSEL.COM- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara resmi mengumumkan pembatalan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/ 2021 M karena pandemi Covid yang belum usai. 

Selain itu Menag juga menyatakan hingga saat ini Pemerintah Arab Saudi belum membuka penerbangan dari Indonesia menuju Mekkah dan Medinah. Hal itu disampaikan pada konferensi pers di Auditorium HM Rasjidi, Kemenag, Jl. MH Thamrin, pada Kamis, 3 Juni 2021. 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPKH, Anggito Abimanyu menyatakan bahwa dana haji yang telah disetorkan pada penyelenggaraan haji aman. 

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara Atas Kasus Tes Usap RS Ummi Bogor

"Tahun 2020 setoran dari 196.865 jamaah haji reguler yang telah melakukan pelunasan, dana terkumpul sebanyak 7,05 T dan haji khusus sebanyak 15.084 jamaah biasa 120,67 juta dolar, dan yang membatalkan hanya sekitar 1 persen untuk haji khusus dan 0,1 persen untuk reguler," terang Anggito Abimanyu. 

Anggito menyebut, sesuai Keputusan Menteri Agama 660/2020 mengenai proses pengelolaan keuangan, seluruh dana yang dikelola aman, ditempatkan di bank-bank syariah.  

"Seluruh dana yang dikelola aman dan ditempatkan di bank-bank syariah," tambah Anggito Abimanyu.  

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Umumkan Ibadah Haji 2021 Dibatalkan, Gus Umar: Ada yang Salah dengan Republik Ini?

Menag juga menegaskan bahwa jamaah reguler dan khusus yang direncanakan pada penyelenggaraan haji tahun 1441 H/2020 M akan menjadi jamaah yang diutamakan pada 1443 H/2022 M. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: YouTube Kemenag RI


Tags

Terkait

Terkini

x