Menag Umumkan Pembatalan Penyelenggaraan Haji 2021 Salah Satunya Arab Saudi Belum Buka Akses Ibadah Haji

- 3 Juni 2021, 14:55 WIB
Pemerintah Resmi Batalkan Ibadah Haji 2021
Pemerintah Resmi Batalkan Ibadah Haji 2021 /Unsplash/Ibrahim Uz/

SEPUTARTANGSEL.COM- Kementerian Agama RI menggelar konferensi pers mengenai keputusan Menteri Agama tentang pembatalan Ibadah Haji 2021 pada 3 Juni 2021. 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa  pemerintah membatalkan penyelenggaraan 1441 H/2021 M sesuai dengan keputusan Menteri Agama No. 660/2021 tentang pembatalan Ibadah Haji.

Menag Yaqut mengungkap ada 7 poin alasan pembatalan perjalanan jamaah Haji Indonesia 2021, selain kasus pandemi Covid-19, yaitu Arab Saudi belum membuka akses untuk ibadah Haji.

Baca Juga: Manjakan Pesepeda, di Hari Bersepeda Sedunia, Anis Sebut Akan Tambah Jalur Sepeda Sepanjang 101 Kilometer

"Hingga saat ini pemerintah Arab Saudi belum membuka akses ibadah haji, sedangkan Pemerintah Indonesia membutuhkan kesiapan layanan untuk ibadah haji," papar Menag Yaqut Cholil Qoumas. 

Pembatalan keberangkatan Ibadah Haji 2021 ini disepakati bersama anatar Kementerian Agama, DPR RI komisi VIII, PBNU, MUI dan BPIH beberapa lembaga terkait. 

Keputusan pembatalan penyelenggaraan haji ini berlaku untuk jamaah Haji yang menggunakan paspor haji Indonesia dan lainnya.

Baca Juga: Asik Melalui UMKM Jabar Go Digital Shopee, Pelaku UMKM Juga Bisa Go Global, Fasilitas Disediakan 

Pada kesempatan tersebut Ketua Komisi VIII DPR RI juga menyampaikan bahwa alasan pembatalan penyelenggaraan haji untuk kedua kalinya ini bukan karena ada hal yang tidak bisa terpenuhi. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x