Ditambahkan pula bahwa uang jamaah haji yang dikelola BPKH aman dan bisa diambil kembali. Menag memberikan pilihan kepada calon jamaah Haji,
"Jamaah dapat mengambil kembali setoran haji atau bisa tetap di BPKH untuk nanti diperhitungkan jika diberangkatkan," tambah Menag Yaqut.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Maju Cagub DKI Jakarta untuk Geser Anies Baswedan, Begini Faktanya
Menag menyebut jika ada kabar yang mengatakan bahwa Indonesia punya utang atau tagihan yang belum dibayar kepada pemerintah Arab Saudi, itu adalah hoaks tidak usah dipercaya.
"Pemerintah Indonesia tidak punya tagihan atau utang yang belum dibayar kepada pemerintah Arab Saudi," tegas Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Menag berharap keputusan ini membawa keberkahan baik bagi bangsa Indonesia maupun jamaah haji.
"Jika ada kesalahan kami hanya bisa berserah diri kepada Allah," ujar Menag Yaqut. ***