Pembatalan Penyelenggaraan Haji 2021, Menag Yaqut Pastikan Dana Haji Aman Pemerintah Tak Punya Tagihan Utang

- 3 Juni 2021, 15:40 WIB
Menag Gus Yaqut Bacakan Putusan Pembatalan Penyelenggaraan Haji 2021 dan nyatakan dana setoran Haji aman dan bisa diambil kembali
Menag Gus Yaqut Bacakan Putusan Pembatalan Penyelenggaraan Haji 2021 dan nyatakan dana setoran Haji aman dan bisa diambil kembali /Youtube Kemenag RI/

Ditambahkan pula bahwa uang jamaah haji yang dikelola BPKH aman dan bisa diambil kembali. Menag memberikan pilihan kepada calon jamaah Haji, 

"Jamaah dapat mengambil kembali setoran haji atau bisa tetap di BPKH untuk nanti diperhitungkan jika diberangkatkan," tambah Menag Yaqut.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Maju Cagub DKI Jakarta untuk Geser Anies Baswedan, Begini Faktanya

Menag menyebut jika ada kabar yang mengatakan bahwa Indonesia punya utang atau tagihan yang belum dibayar kepada pemerintah Arab Saudi, itu adalah hoaks tidak usah dipercaya.

"Pemerintah Indonesia tidak punya tagihan atau utang yang belum dibayar kepada pemerintah Arab Saudi," tegas Menag Yaqut Cholil Qoumas. 

Menag berharap keputusan ini membawa keberkahan baik bagi bangsa Indonesia maupun jamaah haji.

Baca Juga: Menag Umumkan Pembatalan Penyelenggaraan Haji 2021 Salah Satunya Arab Saudi Belum Buka Akses Ibadah Haji

"Jika ada kesalahan kami hanya bisa berserah diri kepada Allah,"  ujar Menag Yaqut. ***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: YouTube Kemenag RI


Tags

Terkait

Terkini