RUU Perlindungan Data Pribadi Terkendala Pembentukan Lembaga Otoritas Pribadi Independen

- 3 Juni 2021, 00:57 WIB
Kasus bocornya data BPJS Kesehatan mendesak untuk segera diambil tindakan.
Kasus bocornya data BPJS Kesehatan mendesak untuk segera diambil tindakan. /Ilustrasi: Pixabay / Tobias_et-5291314/

SEPUTARTANGSEL.COM – Kasus bocornya data BPJS Kesehatan yang dimiliki oleh pemerintah didesak DPR RI untuk segera diambil tindakan.

Anggota Komisi I DPR RI Rizki Natakusumah sangat menyayangkan kasus kebocoran data pribadi masyarakat  dalam jumlah yang fantastis dan berharap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo) segera bekerja sama dengan Cyber Polri untuk mengatasi kasus tersebut.

“Kita sangat menyayangkan atas kebocoran data pribadi masyarakat. Lagi-lagi dalam jumlah fantastis. Yang terakhir data pemerintah, dalam hal ini BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga: 279 Juta Data Penduduk Indonesia Dijual, Anggota DPR RI Desak Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

Seperti dikutip dari laman Sekretariat Jenderal DPR RI pada Rabu, 2 Juni 2021, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih dalam proses pembahasan karena masih ada perbedaan prinsipil antara DPR dan pemerintah.

Terutama menyangkut soal pembentukan lembaga otoritas data pribadi yang independen.

“Kebocoran data pribadi masyarakat dari BPJS Kesehatan harus menjadi pencerahan untuk seluruh pihak bahwa masalah ini bisa datang dari pihak swasta maupun pemerintah,” pungkas Rizki.

Baca Juga: Ahli Falak Muhammadiyah Ini Dapat Penghargaan MURI

Selain itu, politisi Partai Demokrat ini menambahkan bahwa kebocoran data pribadi sangat sering terjadi. Kebocoran ini tentu sangat mencoreng nama baik Indonesia. Untuk itu masyarakat diminta agar berhati-hati.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x