RUU PDP Belum Juga Disahkan, Masih Ada Perbedaan Prinsipil DPR Dengan Pemerintah

- 2 Juni 2021, 15:02 WIB
Ilustrasi kebocoran data bpjs
Ilustrasi kebocoran data bpjs /Ilustrasi/Pixabay/

SEPUTARTANGSEL.COM - DPR RI desak Kominfo segera sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), menyusul kebocoran data BPJS Kesehatan.

RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dibahas dalam rapat Paripurna DPR RI, Senin 30 Mei 2021.

Rizki Natakusumah, anggota Komisi 1 DPR RI sangat menyayangkan tentang kebocoran data pribadi masyarakat.

Baca Juga: Isu Data BPJS Kesehatan Bocor, Menko PMK Muhadjir Effendy Imbau Masyarakat Tak Khawatir

"Kita sangat menyayangkan atas kebocoran data pribadi masyarakat. Lagi-lagi dalam jumlah fantastis. Yang terakhir data pemerintah, dalam hal ini BPJS Kesehatan," ungkap Rizki

Rizki berharap Kemkominfo untuk bergerak cepat membangun sinergi dengan lembaga Cyber Polri dan sandi negara.

Menurutnya, kebocoran data pribadi sangat sering terjadi, dengan begitu bisa saja mencoreng nama baik Indonesia.

Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Dipanggil Polisi Terkait Kebocoran 279 Juta Data WNI, Begini Kata Kabareskrim Polri

Rizki mengimbau untuk masyarakat agar lebih berhati-hati karena dampaknya bisa saja buruk.

Politisi partai Demokrat ini juga menambahkan, solusi terbaik adalah dengan mengesahkan UU PDP sesegera mungkin.

"Terkait kebocoran data pribadi, menurut saya tidak ada solusi lain selain DPR dan pemerintah menetapkan UU PDP sesegera mungkin," tambah Rizki.

Baca Juga: Bocor 279 Juta Data Kependudukan, Kominfo Panggil Direksi BPJS Kesehatan

Namun dalam rapat pembahasan RUU PDP ini juga masih ada perbedaan prinsipil antara DPR dengan Pemerintah.

Perbedaan ini menyangkut pembentukan lembaga otoritas data pribadi yang independen.

"Kebocoran data pribadi masyarakat dari BPJS Kesehatan harus menjadi pencerahan untuk seluruh pihak bahwa masalah ini bisa datang dari pihak swasta maupun pemerintah," ungkap Rizki.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini