Pesepeda Bandel di Jakarta Bisa Kena Tilang? Begini Lengkapnya

- 31 Mei 2021, 10:09 WIB
Ilustrasi Sepeda.
Ilustrasi Sepeda. /Pexels/Thorn Yang/

Adapun bunyi Pasal 229 Undang-Undang Nomor 22 Tahun adalah sebagai berikut, "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu".***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x