Pesepeda Bandel di Jakarta Bisa Kena Tilang? Begini Lengkapnya

- 31 Mei 2021, 10:09 WIB
Ilustrasi Sepeda.
Ilustrasi Sepeda. /Pexels/Thorn Yang/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pesepeda road bike yang melanggar peraturan berlalu lintas di DKI Jakarta nantinya akan bisa dikenakan tilang.

Rencana pemberlakuan tilang tersebut kini tengah dikaji oleh Polda Metro Jaya, bekerja sama dengan pengadilan dan kejaksaan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pada Minggu, 30 Mei 2021.

Baca Juga: Antisipasi Arus Balik Lebaran, Polda Metro Jaya Siapkan Pos Pemeriksaan Domuken, Berikut Rincian Lokasinya

"Untuk saat ini masih dibicarakan dengan Korlantas, pengadilan serta kejaksaan," kata Sambodo, dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News, Senin, 31 Mei 2021.

Meski begitu, Sambodo mengungkapkan bahwa pihaknya masih belum tahu kapan pemberlakuan tilang akan mulai diterapkan.

"Belum tahu kapan, ini masih proses," ujarnya.

Baca Juga: Pengunjung Pasar Tanah Abang Melonjak, Polda Metro Jaya Imbau Masyarakat Cari Lokasi Belanja Lain

Sebelumnya, Sambodo mengatakan pesepeda bandel bisa ditilang dalam Pasal 229 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x