Vaksin AstraZeneca Tak Boleh Dipakai Buat Usia di Bawah 30 Tahun, Begini Penjelasan Prof.Zubairi

- 21 Mei 2021, 21:41 WIB
Ilustrasi vaksin AstraZeneca
Ilustrasi vaksin AstraZeneca /Foto: REUTERS/DADO RUVIC/

SEPUTARTANGSEL.COM- Vaksin Covid-19 jenis AstraZeneca beberapa kali dikabarkan menyebabkan efek buruk pada penerimanya.

Meski Komnas KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) telah menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca tak memiliki KIPI.

Berbeda dengan Profesor Zubairi Djoerban, dalam cuitannya di akun twitter nya @ProfesorZubairi yang menceritakan ketika ada orang yang menanyakan mengenai vaksin AstraZeneca untuk usia di bawah 30 tahun. 

Baca Juga: Soroti Pernyataan Novel Baswedan Terkait Dugaan Korupsi Bansos Rp100 Triliun, KSP: Proyek Apa?

Profesor Zubairi Djoerban meyakinkan bahwa AstraZeneca tidak diperbolehkan untuk usia di bawah 30 tahun.

"Ada pertanyaan lagi kepada saya tentang AstraZeneca. Apakah boleh untuk orang di bawah 30 tahun? Saya jawab, tidak boleh," tulis Profesor Zubairi Djoerban pada 21 Mei 2021.

Dijelaskan alasannya seperti kasus yang ada di Inggris yang menyebabkan pembekuan darah. 

Baca Juga: 297 Juta Data Penduduk Bocor, Kemenkominfo Beberkan Identitas yang Tersebar Mulai Data Keluarga-Kode Kantor

"Karena beberapa kejadian di Inggris mengaitkannya dengan pembekuan darah. Ada 79 kasus dari 20 juta dosis vaksin, 19 di antaranya meninggal," terang profesor Zubairi mencontohkan.

Yang jelas, tidak ada pengobatan atau vaksin yang bebas dari risiko.

"Bagi saya, AstraZeneca memberi lebih banyak manfaat daripada risiko. Namun, untuk di bawah usia 30, vaksin lain mungkin pilihan yang lebih baik," pesan Zubairi Djoerban. 

Di Indonesia sendiri vaksin AstraZeneca masih dinyatakan aman. 

Baca Juga: Bocor 279 Juta Data Kependudukan, Kominfo Panggil Direksi BPJS Kesehatan

Bahkan Komnas KIPI memastikan adanya 3 korban yang meninggal setelah menerima vaksinasi AstraZeneca bukan disebabkan karena vaksinnya. Tetapi lebih karena penyakit lain.

Komnas KIPI adalah lembaga yang kredibel dan independen yang memiliki fungsi dalam mengawasi pelaksanaan vaksinasi khusus untuk kejadian ikutan pasca imunisasi. ***

 

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: Kemkes.go.id


Tags

Terkait

Terkini