KPK Akhirnya Turuti Perintah Jokowi Agar Tidak Menonaktifkan 75 Pegawai Tak Lolos TWK dan Akan Dievaluasi

- 18 Mei 2021, 18:21 WIB
Logo KPK.
Logo KPK. /Sumber: Antara / Benardy Ferdiansyah//

SEPUTARTANGSEL.COM - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sepakat dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait adanya kesempatan bagi 75 pegawai KPK yang tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron dalam keterangannya pada Senin, 17 Mei 2021.

Menurut Nurul Ghufron, dengan adanya Jokowi yang buka suara atas polemik tersebut diharapkan dapat menjadi sebuah masukan yang baik untuk mengevaluasi secara keseluruhan di lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: Israel Murka, Tuding Super Model Bella Hadid Promosi Penghapusan Negara Yahudi

"Kami sepakat akan menjadikan hasil TWK sebagai masukan untuk langkah perbaikan lembaga dan individu KPK," kata Ghufron, seperti dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada Selasa, 18 Mei 2021.

KPK juga menerima dengan baik dengan pesan Jokowi yang sependapat dengan adanya pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami mengapresiasi Presiden terhadap pemberantasan korupsi pernyataan KPK harus memiliki SDM yang memiliki komitmen tinggi untuk melakukan pemberantasan korupsi," kata Ghufron.

Baca Juga: Adanya Kasus Covid-19 oleh Pemudik, Pemprov DKI Jakarta Kembali Perpanjang PPKM Mikro

Putusan MK tersebut berisikan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Sebagai tanggapan untuk menindaklanjuti pesan Jokowi, Ghufron mengatakan bahwa pihak KPK akan melakukan koordinasi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), dan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ghufron berharap bahwa KPK dapat menyelesaikan persoalan terhadap jalannya proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN dapat segera terselesaikan sesuai dengan asas maupun prosedur yang ada.

Baca Juga: Sederet Artis Yang Akan Membintangi Live Action Dari Game Borderlands

"Sehingga kita bisa kembali fokus pada kerja-kerja pemberantasan korupsi," kata Ghufron.

Sebelumnya, Jokowi telah menyatakan bahwa tes wawasan kebangsaan tersebut tidak tepat apabila dijadikan dasar kelulusan pegawai KPK untuk menjadi ASN.

"Itu tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," tutur Jokowi.

Baca Juga: Update Harga Hp Realme dan Vivo Terbaru 2021, Dari Termurah Hingga Termahal

Sebab, Jokowi menilai bahwa masih ada kesempatan untuk memperbaiki persoalan tersebut, yaitu dengan cara memberikan pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

"Kalau dianggap ada kekurangan, Saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki, melalui pendidikan kedinasaan tentang wawasan kebangsaan," ujar Jokowi.

Seperti yang diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri telah menerbitkan SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 pada 7 Mei 2021.

Baca Juga: Jokowi Pastikan Vaksin Gotong Royong Dimulai, Perusahaan Tanggung Ribuan Karyawan

Adapun isi SK tersebut mengenai adanya penyerahan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung bagi pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan.***

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini