Empat Korban Terorisme di Poso Dipastikan Dipenuhi Haknya

- 18 Mei 2021, 12:10 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyerahkan santunan duka kepada perwakilan keluarga korban serangan terorisme di Poso bertempat di Mapolda Sulteng pada Selasa, 18 Mei 2021.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyerahkan santunan duka kepada perwakilan keluarga korban serangan terorisme di Poso bertempat di Mapolda Sulteng pada Selasa, 18 Mei 2021. /Sumber: Antara / Humas LPSK/

SEPUTARTANGSEL.COM – Empat warga yang menjadi korban serangan terorisme di Poso Sulawesi Tengah akan dipenuhi haknya.

Hal ini dipastikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu pada Senin, 17 Mei 2021, mengatakan,"LPSK berkolaborasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Polda Sulawesi Tengah dalam penanganan korban.”

Baca Juga: Diduga Mujahidin Indonesia Timur Kembali Meneror, 4 Petani Dibunuh

Penanganan tindak pidana terorisme di Poso akan dibagi perannya antara LPSK, BNPT, maupun Polda Sulawesi Tengah.

LPSK fokus pada pemenuhan dan pemulihan hak korban, misalnya santunan dan kompensasi.

Dikutip dari Antara, LPSK merencanakan pertemuan dengan pihak keluarga dari empat korban yang meninggal dunia. Yaitu Paulus Papa, Luka Lese Puyu, Simon Susah, dan Marten Solong.

Baca Juga: Grup Perlawanan Palestina Berterimakasih Berterima Kasih kepada Pemimpin Revolusi Iran

Sesuai amanat undang-undang, korban terorisme juga berhak mengajukan kompensasi selain santunan.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x