Sebelumnya, Penyidik senior Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya telah resmi dinonaktifkan.
Hal tersebut dilakukan setelah Novel Baswedan Cs dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Baca Juga: Mantan Wakil Ketua KPK Sebut Firli Bahuri Tidak Punya Prestasi: Gasar-Gusur Pegawai Berintegritas
Penonaktifan ini tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 dan diteken oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei 2021.***