Sehari Sebelum Lebaran, Sebanyak 2.897 Laporan THR Diterima Kementerian Ketenagakerjaan

- 13 Mei 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Sumber: Freepik/

SEPUTARTANGSEL.COM – Sampai dengan sehari sebelum Lebaran atau H-1 diterima 2.897 laporan terkait tunjangan hari raya (THR) 2021 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebutkan bahwa dari 2.897 laporan yang masuk ke Posko THR 2021 Kemnaker pada periode 20 April 2021 hingga 12 Mei 2021 itu terdiri dari 692 konsultasi dan 2.205 pengaduan.

Menaker Ida mengatakan,"Dari data tersebut setelah kita lakukan verifikasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, juga melihat adanya duplikasi aduan dan repetisi yang melakukan pengaduan, diperoleh data aduan sejumlah 977.”

Baca Juga: Ingat, Kemnaker Sebut Pekerja Kontrak dan Outsourcing Tetap Berhak Terima THR

Konsultasi yang masuk ke Posko THR di pusat itu mayoritas menyangkut lima isu, yaitu pencarian informasi soal THR bagi pekerja yang mengundurkan diri, selesai masa kontrak kerjanya, yang dirumahkan, perhitungan THR bagi pekerja yang upahnya disesuaikan saat pandemi, dan pekerja yang berstatus kemitraan seperti layanan transportasi online.

Mayoritas isu pengaduan adalah pencicilan THR oleh perusahaan, THR dibayarkan 50 persen, THR tidak dibayar penuh karena adanya pemotongan gaji, tidak dibayarkan satu bulan gaji, dan tidak dibayar sama sekali karena terdampak Covid-19.

Kemnaker mengambil langkah-langkah atas berbagai pengaduan tersebut.

Baca Juga: Kaesang Bertekad Persis Solo Miliki Pemain Timnas

Seperti memverifikasi dan memvalidasi data dan informasi, berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan di daerah, menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan, dan merumuskan rekomendasi sanksi terhadap ketidakpatuhan.

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x