“Bagi Suluh Perempuan purnatugas tenaga kesehatan ini merupakan tindakan sepihak untuk membungkam suara nakes yang menuntut hak insentif dalam menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” tegas Ketua Umum Suluh Perempuan, Siti Rubaidah pada Selasa 11 Mei 2021.
Dengan adanya kasus ini selain menyesalkan keputusan RS Darurat Wisma Atlet mengeluarkan surat purnatugas nakes, Suluh Perempuan juga menuntut Pemerintah membayarkan hak insentif nakes dalam pelayanan Covid-19.
Baca Juga: Akhirnya, Tunggakan Insentif Relawan RSDC Wisma Atlet Tahun 2020 Selesai Dibayarkan
"Suluh Perempuan menuntut agar pemerintah segera membayarkan sisa insentif sejumlah nakes baik di RS Wisma Atlet maupun di berbagai daerah yang masih menyisakan penundaan pembayaran," tambahnya.***