SEPUTARTANGSEL.COM - Polemik Penonaktifan 75 pegawai yang tidak lolos syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) menimbulkan tanda tanya sejumlah pihak.
Hal ini dipicu oleh sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
Adapun SK tersebut berisikan bahwa 75 pegawai yang tidak berhasil masuk ke dalam syarat pengalihan pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera menyerahkan tugas kepada atasan masing-masing.
Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto Dikabarkan Korupsi Rp100 Triliun Dana Alutsista, Ini Faktanya
Tentu keputusan Pimpinan KPK itu turut mengundang reaksi dari Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui cuitan akun Twitter pribadinya @KataBewe pada Rabu, 12 Mei 2021.
Dalam cuitannya, Bambang menyebutkan bahwa kini KPK tidak lagi menunjukkan adanya sikap integritas.
Hal ini disebabkan adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pimpinan KPK Firli Bahuri untuk merubuhkan lembaga antirasuah tersebut.
"KPK dirubuhkan oleh Ketuanya sendiri didepan begitu banyak saksi mata. Integritas tak lagi bertahta disingasananya," kata Bambang, seperti dikutip Seputartangsel.com dari akun Twitter pribadinya @KataBewe.
Pendiri Kontras itu geram dan merasa kecewa lantaran pegawai KPK yang dinilainya memiliki kejujuran maupun perjuangan besar dalam menangkap koruptor justru tidak dihargai.
"Oang yg berkorban nyawa & mata tidak lagi ada harganya. Yang berani Jujur malah dihardik & dipecat," ujar Bambang.
Bambang juga menyudutkan sikap KPK yang telah menonaktifkan beberapa pegawainya, yang sudah terbukti memiliki integritas dalam mengemban tugasnya, seperti Penyidik KPK Harun Al Rasyid.
Untuk itu, Pendiri Indonesian Corruption Watch (ICW) itu turut mendukung upaya Harun dalam membuktikan terkait integritas antara dirinya (Harun) dan Ketua KPK Firli Bahuri.
"NYALI itu makin NYALA, Penyidik KPK Harun Al Rasyid akan buktikan siapa yang tak punya Integritas. 1.5 tahun menjabat, belum jelas prestasi tapi sudah gasar-gusur Pegawai KPK yang sudah belasan tahun jaga izzahnya & wakafkan dirinya untuk KPK," kata Bambang.
Baca Juga: Dipecatnya Novel Baswedan dari KPK karena Lindungi Koruptor di DKI Jakarta, Begini Faktanya
Seperti yang diketahui, ada beberapa nama pegawai KPK yang memiliki prestasi dan terlibat dalam menangani kasus-kasus besar korupsi namun dinonaktifkan hanya karena tidak lolos TWK.
Adapun nama 75 pegawai yang gugur tersebut diantaranya adalah
Penyidik Senior Novel Baswedan, Andre Nainggolan, penyelidik Harun Al Rasyid , Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi KPK Giri Suprapdiono, dan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko.
Berikut beberapa kasus perkara besar yang pernah ditangani oleh beberapa pegawai KPK yang tidak lolos TWK yaitu:
- Kasus korupsi paket pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Adapun kasus tersebut menyeret Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara lantaran diduga telah menerima suap dari hasil korupsi bansos Covid-19 sebesar 32,2 miliar.
Dirinya ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh pihak KPK yang dilakukan pada Sabtu, 5 Desember 2020 silam.
- Kasus suap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Mantan Komisioner Komisi KPU Wahyu Setiawan terlibat kasus korupsi terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Dirinya terbukti menerima suap dalam dua tahap yaitu dari eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan kader PDIP Saeful Bahri sebesar Rp600 juta.
Baca Juga: DPR RI Minta Novel Baswedan dan 74 Pegawai yang Tidak Lolos TWK Agar Tidak Dinonaktifkan dari KPK
- Kasus suap izin ekspor benih lobster
Kasus tersebut telah menyeret Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo setelah adanya dugaan menerima suap dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bandara Soekarno Hatta, pada Rabu, 25 November 2020 silam.
-Kasus korupsi terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur
Kasus korupsi itu telah menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka. Dirinya ditangkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Gabungan KPK dan Bareksrim Mabes Polri.
Baca Juga: Remisi Khusus Idul Fitri Diberikan kepada 121.026 Warga Binaan di Seluruh Indonesia
Sebelumnya, SK itu telah ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan ditetapkan di Jakarta pada 7 Mei 2021.
Sementara, untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.***