Penyidik Senior KPK Novel Baswedan Sebut SK Penonaktifan Tindakan Sewenang-Wenang

- 12 Mei 2021, 11:00 WIB
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan /Sumber: Antara / Benardy Ferdiansyah/

SEPUTARTANGSEL.COM – Surat Keputusan (SK) penonaktifan 75 pegawai merupakan bentuk tindakan sewenang-wenang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Pernyataan itu datang dari penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Novel diketahui termasuk dari 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Mantan Pimpinan KPK Sebut Isu Taliban di KPK adalah Permainan Buzzer

Dia mengatakan,"Itu SK tentang hasil asesmen TWK, bukan pemberhentian tetapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab. Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang.”

Tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang dan berlebihan itu perlu menjadi perhatian.

"Karena itu menggambarkan masalah serius yang sesungguhnya dan akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut para penyidik/penyelidik yang tangani perkara disuruh berhenti tangani perkara," ujar dia di Jakarta pada Selasa, 11 Mei 2021.

Baca Juga: Taiwan Kecam China yang Merasa Peduli pada Taiwan

Dia mengatakan permasalahan tersebut merugikan agenda pemberantasan korupsi dan menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang berintegritas.

"Masalah seperti ini merugikan kepentingan kita semua dalam agenda pemberantasan korupsi dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara," kata Novel.

Sebelumnya, 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sebagai syarat menjadi ASN resmi dinonaktifkan. Hal itu berdasarkan SK Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang diterima Selasa di Jakarta.

Baca Juga: Epidemiolog Sebut Indonesia Tinggal Menanti Ledakan Kasus Covid-19 Lebih Besar

SK tertanggal 7 Mei 2021 itu ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. Sedangkan untuk salinan yang sah ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Ada empat poin yang tercantum dalam surat tersebut. Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Baca Juga: Pelari Dibuat Frustrasi, Kirab Obor Olimpiade di Jalan Umum Batal Digelar

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Higher Power, Rilis Lagu Terbaru Coldplay

Salinan keputusan tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, dan yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya. ***

Sumber: Antara

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini