Beredar Potongan SK Nonaktif 75 Anggota KPK Tak Lulus TWN, Febri Diansyah Pertanyakan Kewenangan Ketua KPK

- 9 Mei 2021, 07:01 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri , Tidak pernah menyatakan pemecatan  kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat ASN, tapi kok beredar SK nonaktif?
Ketua KPK Firli Bahuri , Tidak pernah menyatakan pemecatan kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat ASN, tapi kok beredar SK nonaktif? /tangkapan layar Youtube KPK RI/

SEPUTARTANGSEL.COM- Beredar sebuah potongan Surat Keputusan mengenai 75 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 8 Mei 2021. 

Surat Keterangan tersebut intinya berisikan kelanjutan status 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK. 

Pernyataan dalam surat keterangan tersebut menyatakan bahwa 75 pegawai yang tidak lolos akan dinonaktifkan.

Baca Juga: Pertanyaan TWK Pegawai KPK Perempuan Soal Menikah dan Pacaran, Lebih dari Sekadar Pelecehan

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah mempertanyakan kewenangan pegawai di KPK. Dalam Surat Keputusan tersebut dipertanyakan Febri Diansyah, kewenangan kepegawaian ada di PPK bukan ketua KPK. 

"Apa benar potongan surat dg ttd & tertulis nama Ketua KPK ini? Apakah disetujui 5 Pimpinan? Bukankah kewenangan kepegawaian ada di PPK, bukan Ketua KPK?" tanya Febri Diansyah melalui akunnya @febridiansyah.

Febri Diansyah juga mempertanyakan siapa yang punya keinginan menyingkirkan pegawai KPK. 

Baca Juga: Tega, Insentif Nakes Covid-19 di Wisma Atlet Belum Terima, Malah Ada Tekanan Agar Tak Bersuara

"Siapa sebenarnya yg sgt ingin singkirkan para pegawai KPK ini? Bgtu banyak pertanyaan di tengah tes yg kontroversial ini," lanjut Fenri Diansyah. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x