Pengamat TII: UU KPK Pasca Perubahan Berkontribusi Merobohkan KPK

- 9 Mei 2021, 12:50 WIB
Logo KPK
Logo KPK /Sumber: Antara / Benardy Ferdiansyah//

Hemi menjelaskan bahwa salah satu ciri dari konsep lembaga negara yang independen adalah kemandirian dalam pengelolaan sumber daya manusia yang dimilikinya.

Ia berpendapat bahwa hal ini sepertinya yang tidak ingin dihadirkan oleh pengambil kebijakan politik saat ini di KPK.

“Selama ini, pengelolaan kepegawaian KPK dikelola secara profesional dan mandiri dengan ukuran kinerja yang jelas. Revisi Undang-Undang KPK mengakibatkan status kepegawaian KPK tunduk pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan setiap kebijakan mutasi dan rotasi jabatan harus berkiblat ke Kementerian ASN,” kata Hemi.

Baca Juga: Ahli Hukum Tata Negara: Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN Merupakan Masalah Serius

Menurut Hemi, dengan posisi kelembagaannya saat ini, bukan tidak mungkin pada suatu waktu pegawai KPK akan ditarik dan dimutasi sesuai dengan keinginan pemerintah yang berkuasa.

Pemerintah melalui Kementerian ASN akan sangat mudah mengintervensi pegawai KPK dengan dalih rotasi atau mutasi ke posisi bahkan ke lembaga lain.

Kewenangan yang dimiliki pemerintah untuk mengubah komposisi pegawai dapat menjadi alat untuk menggerus independensi dan integritas dari dalam tubuh KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Terlalu naif untuk menyebut bahwa hal yang terjadi saat ini hanya sebatas upaya pelemahan. Lebih jauh, rentetan pukulan yang menghantam lembaga antirasuah tersebut pasca perubahan UU KPK merupakan pembunuhan,” pungkas Hemi.***

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah