PNS Dilarang Mudik dan Cuti Saat Lebaran 2021, Begini Kata Kemen PANRB

- 7 Mei 2021, 21:21 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. //kemlu.go.id/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) secara resmi melarang pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk mudik dan cuti Lebaran 2021 atau Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemen PANRB, Rini Widyantini.

"Dalam hal pemberian cuti bagi pegawai ini, PNS tidak diizinkan atau tidak diperbolehkan untuk mengajukan cuti selama periode yang telah ditetapkan tadi. Selama periode tanggal 6 sampai 17 itu tidak diizinkan mengambil cuti Lebaran," kata Rini, dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News pada hari Jumat, 7 Mei 2021.

Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani: Larangan Aktivitas Mudik Harus Adil dan Konsisten

Meski begitu, PNS tetap diizinkan untuk mengambil sejumlah cuti seperti cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti dengan alasan penting.

"Namun demikian, ada pengecualian juga. Misalnya cuti melahirkan karena kan tidak bisa ditahan tuh cuti melahirkan. Cuti sakit karena memang sakit keras dan sebagainya," ujarnya.

"Atau cuti karena alasan penting. Karena menikah misalnya. Biasanya bulan syawal banyak yang menikah. Hal itu diperbolehkan," lanjutnya.

Baca Juga: Meski Mudik Dilarang, Ternyata 7 Moda Transportasi Ini Masih Beroperasi dan Melayani Penumpang

Sementara itu, PPPK hanya diperbolehkan mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x