Meski Mudik Dilarang, Ternyata 7 Moda Transportasi Ini Masih Beroperasi dan Melayani Penumpang

- 6 Mei 2021, 09:32 WIB
Ilustrasi mudik lebaran Idul Fitri 2021.
Ilustrasi mudik lebaran Idul Fitri 2021. /Antara/Asep Fathulrahman/


SEPUTARTANGSEL.COM - Larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 resmi berlaku mulai hari ini, Kamis 6 Mei hingga Senin 17 Mei 2021.

Pelarang mudik ini berlaku di setiap muda transportasi, baik yang di darat, udara, dan di laut.

Pelarangan mudik ini dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan atau klaster Covid-19 pascalibur Idul Fitri 2021.

Baca Juga: Novel Baswedan Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan, Ketua KPK Firli Bahuri: Belum Pernah Bicara Pemecatan

“Pada masa peniadaan mudik tersebut (6-17 Mei 2021), semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang,” ujar Adita Irawati selaku Juru Bicara (Jubir) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu 5 Mei 2021.

Meski begitu, Adita Irawati mengatakan bahwa pergerakan moda transportasi tidak berhenti total, masih ada moda transportasi yang tetap beroperasi.

“Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021,” katanya.

Baca Juga: Sistem Pangan Global Rapuh, Hampir 20 Juta Orang Hadapi Krisis Pangan Tahun Lalu

Dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 selama mudik, aturan tersebut tertuang dalam  Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021, yang mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik.

Pengecualian larangan mudik untuk transportasi antara lain:

1. Untuk bekerja atau perjalanan dinas

2. Kunjungan keluarga sakit

3. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

4. Kepentingan ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga

Baca Juga: Pertanyaan Tes Wawasan Kebangsaan KPK Soal Homoseksual - Hal Gaib Bocor, Fadli Zon: Alami Kemunduran Berbangsa

5. Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang

6. Pelayanan kesehatan darurat

7. Kepentingan nonmudik tertentu lainnya.

Tetapi, kepentingan nonmudik tertentu lainnya disebut harus dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.

“Angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa,” ucap Adita Irawati, seperti Pikiran-Rakyat.com kutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Baca Juga: Harga Kedelai Dunia Naik, Bagaimana dengan Tahu Tempe?

Jubir Kemenhub itu juga mengatakan akan ada beberapa transportasi yang tetap beroperasi secara terbatas, untuk melayani kawasan aglomerasi.

Kawan tersebut diantaranya, Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro), Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), serta Bandung Raya.

Kemudian, kawasan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).

Baca Juga: Nekat Mudik Pakai Truk Sayur, Dipaksa Putar Balik Jakarta Lagi

Namun, Adita Irawati mengungkapkan bahwa kegiatan mudik tetap diminta tidak dilaksanakan di kawasan tersebut.

Serta transportasi akan diprioritaskan untuk aktivitas masyarakat yang masih bekerja, membutuhkan layanan kesehatan dan sebagainya.***( Pikiran Rakyat/ Ayu Nur Anjani)

Artikel ini telah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul: Larangan Mudik Berlaku, Berikut 7 Transportasi yang Masuk Pengecualian Kemenhub

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x