DPR: KPK dalam Penyadapan, Penggeledahan, dan Penyitaan Jangan Langgar HAM

- 6 Mei 2021, 23:20 WIB
Logo KPK
Logo KPK /Sumber: Antara / Benardy Ferdiansyah/

Didik meminta KPK harus memastikan dalam melaksanakan kewenangan tersebut menghadirkan kepastian hukum adalah menjadi bagian esensi dasar dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi.

"Kami menghormati keputusan MK, putusan yang bersifat final dan mengikat ini adalah bagian dari produk sistem ketatanegaraan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh siapapun tanpa kecuali," ujar Didik di Jakarta pada Kamis, 6 Mei 2021.

Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Imbau Sektor Pariwisata Adaptasi di Masa Pandemi dan Ketat Prokes

Dikutip dari Antara, Didik berpandangan bahwa upaya paksa KPK diharapkan mampu mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi.

"Dengan Putusan MK ini, penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, penyidik dan KPK diberikan ruang serta kewenangan untuk melakukan upaya paksa tanpa harus meminta izin Dewan Pengawas," ujarnya.

Sebelumnya dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan nomor pokok perkara 70/PUU-XVII/2019.

Baca Juga: Sistem Pangan Global Rapuh, Hampir 20 Juta Orang Hadapi Krisis Pangan Tahun Lalu

Gugatan diajukan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid dan kawan-kawan.

MK menyatakan Pasal 12B, Pasal 37B ayat (1) huruf b, dan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. ***

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini