SEPUTARTANGSEL.COM – Tes wawasan kebangsaan merupakan syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN).
Disampaikan Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi bahwa hal itu menjadi upaya pemerintah mencegah intoleransi dan radikalisme di instansi tersebut.
"Hal yang bisa dipastikan adalah justru pemerintah saat ini sedang giat menangani intoleransi dan radikalisme yang terus mengikis ideologi Pancasila," katanya.
Baca Juga: Menparekraf Sandiaga Imbau Sektor Pariwisata Adaptasi di Masa Pandemi dan Ketat Prokes
Tidak hanya di lembaga antirasuah. Upaya mencegah intoleransi dan radikalisme juga dilakukan di lingkup pemerintah lainnya. Misalnya instansi ASN, Polri, TNI hingga ranah pendidikan.
"Jadi siapa pun yang dalam dirinya bersemai intoleransi dan radikalisme, maka bisa saja tidak lolos uji moderasi bernegara dan beragama," ujar Hendardi di Jakarta pada Kamis, 6 Mei 2021.
Dikutip dari Antara, Hendardi berpendapat bahwa tidak lolosnya sejumlah pegawai KPK dalam alih status menjadi ASN adalah hal biasa dan tidak perlu memantik perdebatan. Ada yang lolos dan ada yang gagal merupakan hal yang lumrah.
Baca Juga: Sistem Pangan Global Rapuh, Hampir 20 Juta Orang Hadapi Krisis Pangan Tahun Lalu
Tes ASN biasa dilakukan secara kuantitatif dan objektif termasuk biasanya menggunakan vendor pihak ketiga. Untuk KPK yang melakukan tes adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN). ***