Namun Ketua Setara Institute Hendardi mengungkapkan tak sepakat dengan itu.
Dikutip dari Antara, Hendardi menyebut alih status pegawai KPK menjadi ASN seharusnya adalah hal yang biasa dan tak perlu menjadi perdebatan.
Hendardi yakin tes yang dilakukan panitia penyelenggara menjadikan pegawai KPK jadi ASN sudah memenuhi prosedur.
“Test ASN biasa dilakukan secara kuantitatif dan obyekyif, termasuk biasanya menggunakan vendor pihak ketiga,” ujarnya.
Adapun perkara uji materi UU KPK yang diajukan eks pimpinan KPK sejak akhir 2019. Rencananya diputus MK pada Rabu, 5 Mei 2021. ***