Sejumlah Tuntutan Serikat Pekerja di Hari Buruh 2021 Diserahkan kepada MK

- 1 Mei 2021, 19:48 WIB
Penyampaian orasi Hari Buruh 2021 di Silang Monas.
Penyampaian orasi Hari Buruh 2021 di Silang Monas. /Sumber: Antara / Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Hari ini, 1 Mei 2021 di Indonesia diperingati sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day.

Serikat buruh tidak menurunkan massa buruh secara besar-besaran ke jalan karena masih dalam masa pandemi Covid-19. Hanya perwakilan saja yang tetap berkumpul dan menyatakan tuntutannya. Keputusan itu diambil pada Kamis, 29 April 2021.

“Kami memutuskan untuk May Day 2021 tidak menggelar aksi massa besar-besaran seperti tahun-tahun sebelumnya, karena kami tidak ingin menciptakan klaster baru,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.

Perwakilan tersebut menyampaikan orasi di sekitar Patung Kuda atau Silang Monas. Setelah itu, mereka menuju ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan ke Istana Negara untuk menyerahkan Petisi May Day 2021.

Baca Juga: 5 Cara Membedakan Alat Tes Swab Baru dan Bekas, Begini Kata Ahli

Dikutip dari Antara, peringatan Hari Buruh tidak hanya melibatkan buruh, tetapi juga perwakilan mahasiswa.

Sebelum melakukan aksi, peserta mengikuti tes usap antigen.

“Tes ini untuk mengetahui kondisi tubuh kita apa terpapar Covid-19 atau tidak sehingga kita sama-sama menjaga,” ujar Cecep Sabarudin, salah seorang peserta aksi.

Pelaksanaan tes disediakan oleh Bidang Kedokteran Kesehatan Polda Metro Jaya. Selain itu, untuk menjamin keamanan, polisi juga menutup Jalan Sudirman-Thamrin selama aksi berlangsung. Bahkan, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran ikut mengantar perwakilan buruh menuju Gedung MK.

Baca Juga: Tsunami Covid-19 Mencapai 18,8 Juta Orang, Ilmuwan India Perkirakan Puncaknya Pekan Depan

Dalam aksi, serikat buruh menyampaikan sejumlah tuntutan.

Pertama, mereka menginginkan dicabutnya Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya klister ketenagakerjaan.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, aturan tersebut memberikan kerugian kepada buruh karena menjadi outsourcing seumur hidup. Karyawan kontrak akan menjadi pekerja yang sama secara berulang-ulang.

Baca Juga: Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Maharani Minta Pengusaha Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu

Tuntutan lain adalah meniadakan upah murah karena Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang biasa ditetapkan Gubernur dihapus. Buruh ingin UMSK tidak dihapus.

“Contoh di Bekasi, UMSK 2020 adalah 5,2 juta, UMK 2021 4,9 juta. Berarti kan upah buruh 2021 turun karena UMSK dihapus, dan 2022 dan seterusnya belum tentu ada UMK karena maunya Omnibus Law itu UMP. Nilai pesangon diturunkan dan sebagainya,” ujar Iqbal menjelaskan. ***

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah