May Day, AJI Indonesia Tuntut Perubahan Tiga PP Turunan Omnibus Law yang Rugikan Pekerja Media

- 1 Mei 2021, 14:02 WIB
Ilustrasi wartawan mencari informasi.
Ilustrasi wartawan mencari informasi. /Twitter @jokowi/

SEPUTARTANGSEL.COM- Memperingati Hari Buruh, Mayday, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI) mengucapkan Selamat Hari Buruh dan mengeluarkan thread menyoal kontroversi Omnibus Law, pada 1 Mei 2021. 

Melalui media sosialnya AJI Indonesia @AJIIndonesia menggugat Regulasi kontroversial Omnibus Law yang disahkan pada Oktober 2020.

Dalam Threadnya AJI Indonesia menyatakan dari 49 aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) 3 diantaranya sangat merugikan pekerja media. 

Baca Juga: Risma Laporkan 21 Juta Data Ganda Penerima Bansos, Benny Harman: Kejahatan Extra Ordinary di Masa Jokowi

Pertama adalah PP 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Dalam aturan lama, pekerja kontrak/PKWT hanya boleh dikontrak maksimal 2 tahun dg perpanjangan kontrak sekali& maksimal untuk setahun."

Tetapi pada PP 35 Tahun 2021, jangka waktu PKWT diperpanjang menjadi maksimal 5 tahun. Durasi tsb termasuk perpanjangan kontrak.

Baca Juga: Tsunami Covid-19 Mencapai 18,8 Juta Orang, Ilmuwan India Perkirakan Puncaknya Pekan Depan

"Jadi, kalau pekerja menandatangani kontrak selama 1 tahun, pekerja itu bisa mendapat perpanjangan kontrak berikutnya sampai maksimal 4 tahun!"

Riset LBH Pers juga menyebutkan ada masalah mengenai pemberian kompensasi bagi pekerja PKWT. Jika dalam aturan lama pemutusan hubungan kerja PKWT mewajibkan pengusaha membayar upah sesuai sisa kontraknya.

"Dalam PP ini, pengusaha hanya wajib memberikan uang kompensasi," tulis AJI.

Baca Juga: 45 Tewas Dalam Keramaian Perayaan Keagamaan Yang Mendadak Kacau

Kedua, PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan menggantikan PP 78 Tahun 2015.

Jika sebelumnya upah minimum ditetapkan sesuai kebutuhan hidup layak, produktivitas, & kebutuhan ekonomi.

"PP turunan Omnibus Law Cilaka ini hanya mempertimbangkan kondisi ekonomi dan hal2 terkait sistem kerja."

Baca Juga: Anggota DPR RI Soroti Orang yang Berdiam di Rumah Tapi Punya Gaji, Dedi Mulyadi: Era Babi Ngepet

Ketiga, PP 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang lahir dari Omnibus Law.

"Dg aturan ini, pekerja yg kena PHK bukan krn mengundurkan diri, pensiun, cacat total, & meninggal dunia akan dapat uang tunai, akses informasi ke pasar kerja, dan pelatihan kerja."

Namun, pendanaan JKP bersumber dari rekomposisi dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan JKM (Jaminan Kematian).

Baca Juga: Dokter Tirta Buru Pemilik Akun Tik Tok Pembuat Konten Tentang Kewanitaan Ini, Sangat Menyesatkan

Dikhawatirkan, jika perusahaan memiliki masalah dalam pembayaran JKK dan JKM, pendanaan JKP akan dibebankan pada pekerja. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini