Riset LBH Pers juga menyebutkan ada masalah mengenai pemberian kompensasi bagi pekerja PKWT. Jika dalam aturan lama pemutusan hubungan kerja PKWT mewajibkan pengusaha membayar upah sesuai sisa kontraknya.
"Dalam PP ini, pengusaha hanya wajib memberikan uang kompensasi," tulis AJI.
Baca Juga: 45 Tewas Dalam Keramaian Perayaan Keagamaan Yang Mendadak Kacau
Kedua, PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan menggantikan PP 78 Tahun 2015.
Jika sebelumnya upah minimum ditetapkan sesuai kebutuhan hidup layak, produktivitas, & kebutuhan ekonomi.
"PP turunan Omnibus Law Cilaka ini hanya mempertimbangkan kondisi ekonomi dan hal2 terkait sistem kerja."
Baca Juga: Anggota DPR RI Soroti Orang yang Berdiam di Rumah Tapi Punya Gaji, Dedi Mulyadi: Era Babi Ngepet
Ketiga, PP 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang lahir dari Omnibus Law.
"Dg aturan ini, pekerja yg kena PHK bukan krn mengundurkan diri, pensiun, cacat total, & meninggal dunia akan dapat uang tunai, akses informasi ke pasar kerja, dan pelatihan kerja."
Namun, pendanaan JKP bersumber dari rekomposisi dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan JKM (Jaminan Kematian).