May Day, AJI Indonesia Tuntut Perubahan Tiga PP Turunan Omnibus Law yang Rugikan Pekerja Media

- 1 Mei 2021, 14:02 WIB
Ilustrasi wartawan mencari informasi.
Ilustrasi wartawan mencari informasi. /Twitter @jokowi/

SEPUTARTANGSEL.COM- Memperingati Hari Buruh, Mayday, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI) mengucapkan Selamat Hari Buruh dan mengeluarkan thread menyoal kontroversi Omnibus Law, pada 1 Mei 2021. 

Melalui media sosialnya AJI Indonesia @AJIIndonesia menggugat Regulasi kontroversial Omnibus Law yang disahkan pada Oktober 2020.

Dalam Threadnya AJI Indonesia menyatakan dari 49 aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) 3 diantaranya sangat merugikan pekerja media. 

Baca Juga: Risma Laporkan 21 Juta Data Ganda Penerima Bansos, Benny Harman: Kejahatan Extra Ordinary di Masa Jokowi

Pertama adalah PP 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Dalam aturan lama, pekerja kontrak/PKWT hanya boleh dikontrak maksimal 2 tahun dg perpanjangan kontrak sekali& maksimal untuk setahun."

Tetapi pada PP 35 Tahun 2021, jangka waktu PKWT diperpanjang menjadi maksimal 5 tahun. Durasi tsb termasuk perpanjangan kontrak.

Baca Juga: Tsunami Covid-19 Mencapai 18,8 Juta Orang, Ilmuwan India Perkirakan Puncaknya Pekan Depan

"Jadi, kalau pekerja menandatangani kontrak selama 1 tahun, pekerja itu bisa mendapat perpanjangan kontrak berikutnya sampai maksimal 4 tahun!"

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x