Temuan Bubuk di Kantor Sekretariat FPI Saat Penangkapan Munarman Dipastikan Bahan Peledak, Begini Kata Polri

- 30 April 2021, 19:51 WIB
Eks tokoh FPI Munarman yang ditangkap Densus 88 atas kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Eks tokoh FPI Munarman yang ditangkap Densus 88 atas kasus dugaan tindak pidana terorisme. /Tangkapan layar YouTube Najwa Shihab

Selain itu, ditemukan juga bahan baku peledak TNT.

Meski begitu, Ramadhan masih enggan memberi keterangan detail terkait kasus yang menimpa Munarman.

Baca Juga: Covid-19 di Tangerang Selatan Hari Ini 30 April 2021, Nihil Pasien Sembuh, Meninggal Dua Orang, Positif 10.905

Pasalnya, kasus yang menimpa Munarman hingga kini masih didalami oleh tim penyidik.

"Keterkaitannya sudah ada, namun terlalu cepat untuk disampaikan. Berikan kesempatan bagi penyidik Densus 88 untuk melakukan pendalaman ya. Nanti pada akhirnya juga akan diberitahu," tegasnya.

Sebelumnya, Munarman diketahui ditangkap oleh tim Densus 88 ketika berada di rumahnya di daerah Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. Dia ditangkap dengan dugaan kasus tindak pidana terorisme.***

Halaman:

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini