Sebelumnya, Munarman diketahui ditangkap oleh tim Densus 88 ketika sedang berada di rumahnya di daerah Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada hari Selasa, 27 April 2021 lalu.
Dia ditangkap karena diduga telah menggerakan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Setelah penangkapan itu terjadi, tim Densus 88 juga menggeledah rumah Munarman dan kantor sekretariat FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Hindari Lonjakan Covid-19 Saat Libur Lebaran, Presiden Minta Kepala Daerah Waspada
Dari penggeledahan itu, tim Densus 88 menemukan sejumlah barang bukti berupa atribut FPI, beberapa dokumen, hingga bahan peledak.
Saat ini status Kuasa Hukum Habib Rizieq itu telah ditetapkan sebagai tersangka.***