Narkoba 2,5 Ton Berhasil Diungkap Satgas Merah Putih

- 29 April 2021, 19:22 WIB
 Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Sumber: Pixabay / Steve Buissinne /

Berdasarkan penangkapan yang dilakukan pada 2020 tersebut didapatkan bahwa pemasok utama sabu ke Indonesia dengan jumlah yang masif berasal dari Timur Tengah.

Saat ini Satgassus masih mengembangkan kasus tersebut. Para tersangka ditahan dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana ayat 1 ditambah 1/3.***

Halaman:

Editor: Ignatius Dwiana


Tags

Terkait

Terkini

x