Ia menyebut, hukum mudik adalah sunah. Sementara menjaga kesehatan diri, keluarga dan lingkungan adalah wajib. Untuk itu peniadaan mudik ini adalah upaya pemerintah dalam melindungi warga dari Covid-19.
Atas tak adanya pelonggaran khusus kepada kalangan santri ini, Kemenag secara aktif menyosialisasikan hal ini ke kalangan ponpes maupun pemerintah daerah.
Menag Yaqut meminta para pengelola ponpes untuk bisa memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para santri dan orang tuanya.
Menag optimistis bahwa kebijakan ini akan bisa diterima dengan baik.
Baca Juga: Hadapi Pandemi dan Penyakit Menular, TII Berharap Puskesmas Menjadi Sentra Kesehatan Masyarakat
Baca Juga: Cegah Penularan, Satgas Minta Posko Covid-19 Fasilitasi Mudik Virtual bagi Masyarakat
Menag juga meminta para pengelola ponpes untuk mengisi masa libur santri dengan membuat kegiatan-kegiatan di internal yang positif dan menyenangkan.
Menag berpesan agar pengelola ponpes dan santri terus menjaga protokol kesehatan Covid-19 dengan berpatokan 5 M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.***