Dia juga mengungkapkan, pihaknya akan mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan Munarman sebagai tersangka tindak pidana terorisme dalam waktu dekat.
Dia akan membagi tim kuasa hukum untuk menangani perkara Habib Rizieq terkait kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan dan Munarman terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Baca Juga: Jelang Hari Buruh, KSPI Prediksi Buruh Dari 24 Provinsi Turun ke Jalan
Sebelumnya, mantan Petinggi FPI itu ditangkap oleh tim Densus 88 di rumahnya di Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada hari Selasa sore hari.
Munarman diduga telah menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Setelah penangkapan itu terjadi, tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di rumah Munarman dan di kantor Sekretariat FPI Petamburan, Jakarta Pusat.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa atribut FPI, beberapa dokumen, serta bahan peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton, dan nitrat.***