Baca Juga: Akses Vaksin Covid-19, Investasi, dan Teritori Menjadi Topik Pertemuan Indonesia – Vietnam
Baca Juga: IPW Acungi Jempol Ketua KPK Yang Bongkar Kasus Pemerasan Oknum Penyidik KPK
Dikutip dari PMJ News, sebelumnya polisi telah menetapkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono sebagai tersangka kasus ‘penodaan agama’.
Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka karena mengaku nabi ke-26 saat menggelar zoom meeting berdiskusi dengan rekannya terkait ‘Puasa Lalim Islam’ dan diunggah ke akun Youtube miliknya.
Ia dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE terkait ujaran kebencian dan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.***