SEPUTARTANGSEL.COM – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera membuat pos penyekatan di Pelabuhan Merak agar tidak ada penjual tiket penyeberangan kapal di pelabuhan tersebut.
Pelabuhan Merak dipastikan tidak akan ada penjualan tiket pada rentang waktu pelarangan mudik Lebaran 2021 oleh Pemerintah Pusat.
Korlantas Polri pun meminta masyarakat agar mengerti terhadap peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Kepala Korps Lalu Lintas atau Kakorlantas Polri Inspektur Jendral Polisi (Irjen Pol) Istiono mengatakan saat ini pihaknya akan melakukan sosialisasi pelarangan mudik sedini mungkin kepada masyarakat.
Baca Juga: Menko PMK: Perempuan Sebagai Pelaku UMKM Harus Mampu Memanfaatkan Teknologi
Baca Juga: Senat AS Sahkan RUU untuk Memerangi Kejahatan Rasial Anti-Asia
Agar masyarakat paham dan tidak menimbulkan masalah baru di wilayah jalur penyebrangan sementara.
"Untuk penjualan tiket online pun tidak akan dijual pada saat pelarangan mudik berlaku di Pelabuhan Merak," katanya.